Seusai timbul petisi online yang
telah ditandatangani dengan cara online oleh lebih dari 56000 Orang maka saat
ini mabes polri telah mengumandangkan peryataan bahwa Buni Yani berpotensi
menjadi tersangka dan tak dapat lepas dari permasalahan hukum, semacam yang
telah kami ketahui bahwa Buni Yani telah menjadikan video pidato Ahok di
kepulauan seribu menjadi viral dan menyulut kemarahan antar umat beragama dan
memecah belah umat muslim, dengan videonya itu tersebut, Editan Buni Yani ini
berlanjut sampai memunculkan kemarahan FPI yang menuntut aksi BELA ISLAM yang
telah berlangsung 2 kali yaitu tanggal 14 Oktober dan Kemarin 4 November 2016,
yang telah memunculkan keresahan masyarakat dan menurunnya keamanan kota
Jakarta dan terjadinya konflik politik yang dashyat, Tetapi dari semua itu
besarkah Potensi Buni Yani menjadi tersangka? Mari kami simak penjelasan Mabes
Polri yang dikutip dari MERDEKA tanggal 5 Nov 2016. Selamat Membaca.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy
Rafli Amar membicarakan permasalahan yang menjerat Buni Yani, pengunggah
pertama video dugaan penistaan agama yang diperbuat Gubernur non-aktif
DKIJakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) sedang ditangani oleh pihak Polda Metro
Jaya.
"Nanti dapat di dalami lagi.
Tapi yang jelas itu proses berlangsung. Sebagai terlapor, alias dapat sehingga
sebagai pelapor yang mengabarkan dia. Permasalahannya ditangani pihak polda
metro jaya," tutur Boy terhadap awak media di Mabes Polri, Jalan
Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (5/11).
Hingga saat ini proses tersebut
tetap berlangsung, juga tergolong pemeriksaan berbagai saksi ahli. Kepolisian
menegaskan status Buni Yani dapat berpotensi menjadi tersangka.
"Itu prosesnya berlangsung,
tergolong pemeriksaan juga dan berbagai saksi ahli. Buni Yani dilaporkan
sebagai terlapor juga. Itu berpotensi sebagai tersangka juga," lanjutnya.
Penetapan status tersebut
dikarenakan Buni Yani telah mengunggah video yang telah disebarluaskan di
sosial media.
"Dengan upload yang dirinya
perbuat dan menyebar luaskan di Facebook, kemudian itu dapat menjadi sesuatu
yang viral. Kemudian menjadi kemarahan publik. Kami hanya ingin menonton disitu
ada unsur pelanggaran alias tidak, itu saja oleh penyidik," papar Boy.
Diketahui, Pengunggah pertama
video dugaan penistaan agama yang diperbuat Gubernur non-aktif DKI Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama, Buni Yani mengakui ada kesalahan saat mentranskrip
kata-kata Ahok. Kesalahan yang dimaksud merupakan tak adanya kata 'pakai'.
Pengakuan ini dikatakan langsung
oleh Buni Yani saat menjadi pembicara dalam agenda 'Indonesia Lawyer Club',
yang disiarkan tvOne pada 11 Oktober lalu. Walau begitu, dirinya membantah
tudingan sebagai pihak yang meperbuat pengeditan gambar.
"Mungkin sebab saya tak
memakai earphone. Sehingga mungkin itu enggak ketranskrip. Tapi tadi saya lihat
ada kata 'pakai' (dalam video yang ditampilkan tvOne), saya mengakui kesalahan
saya sekarang. Di transkrip saya berbicara dibohongi pakai surat Al
Maidah," kata Buni.
sumber : merdeka
berita politik terbaru, berita terbaru, demo 4 november
0 Response to "TERBARU : MABES POLRI SEBUT BUNI YANI BERPOTENSI JADI TERSANGKA"
Post a Comment