Latest News

TERBARU : MABES POLRI SEBUT BUNI YANI BERPOTENSI JADI TERSANGKA



Seusai timbul petisi online yang telah ditandatangani dengan cara online oleh lebih dari 56000 Orang maka saat ini mabes polri telah mengumandangkan peryataan bahwa Buni Yani berpotensi menjadi tersangka dan tak dapat lepas dari permasalahan hukum, semacam yang telah kami ketahui bahwa Buni Yani telah menjadikan video pidato Ahok di kepulauan seribu menjadi viral dan menyulut kemarahan antar umat beragama dan memecah belah umat muslim, dengan videonya itu tersebut, Editan Buni Yani ini berlanjut sampai memunculkan kemarahan FPI yang menuntut aksi BELA ISLAM yang telah berlangsung 2 kali yaitu tanggal 14 Oktober dan Kemarin 4 November 2016, yang telah memunculkan keresahan masyarakat dan menurunnya keamanan kota Jakarta dan terjadinya konflik politik yang dashyat, Tetapi dari semua itu besarkah Potensi Buni Yani menjadi tersangka? Mari kami simak penjelasan Mabes Polri yang dikutip dari MERDEKA tanggal 5 Nov 2016. Selamat Membaca.

MABES POLRI SEBUT BUNI YANI BERPOTENSI JADI TERSANGKA
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar membicarakan permasalahan yang menjerat Buni Yani, pengunggah pertama video dugaan penistaan agama yang diperbuat Gubernur non-aktif DKIJakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) sedang ditangani oleh pihak Polda Metro Jaya.

"Nanti dapat di dalami lagi. Tapi yang jelas itu proses berlangsung. Sebagai terlapor, alias dapat sehingga sebagai pelapor yang mengabarkan dia. Permasalahannya ditangani pihak polda metro jaya," tutur Boy terhadap awak media di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (5/11).

Hingga saat ini proses tersebut tetap berlangsung, juga tergolong pemeriksaan berbagai saksi ahli. Kepolisian menegaskan status Buni Yani dapat berpotensi menjadi tersangka.

"Itu prosesnya berlangsung, tergolong pemeriksaan juga dan berbagai saksi ahli. Buni Yani dilaporkan sebagai terlapor juga. Itu berpotensi sebagai tersangka juga," lanjutnya.

Penetapan status tersebut dikarenakan Buni Yani telah mengunggah video yang telah disebarluaskan di sosial media.

"Dengan upload yang dirinya perbuat dan menyebar luaskan di Facebook, kemudian itu dapat menjadi sesuatu yang viral. Kemudian menjadi kemarahan publik. Kami hanya ingin menonton disitu ada unsur pelanggaran alias tidak, itu saja oleh penyidik," papar Boy.

Diketahui, Pengunggah pertama video dugaan penistaan agama yang diperbuat Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Buni Yani mengakui ada kesalahan saat mentranskrip kata-kata Ahok. Kesalahan yang dimaksud merupakan tak adanya kata 'pakai'.

Pengakuan ini dikatakan langsung oleh Buni Yani saat menjadi pembicara dalam agenda 'Indonesia Lawyer Club', yang disiarkan tvOne pada 11 Oktober lalu. Walau begitu, dirinya membantah tudingan sebagai pihak yang meperbuat pengeditan gambar.

"Mungkin sebab saya tak memakai earphone. Sehingga mungkin itu enggak ketranskrip. Tapi tadi saya lihat ada kata 'pakai' (dalam video yang ditampilkan tvOne), saya mengakui kesalahan saya sekarang. Di transkrip saya berbicara dibohongi pakai surat Al Maidah," kata Buni.

sumber :  merdeka

berita politik terbaru, berita terbaru, demo 4 november

0 Response to "TERBARU : MABES POLRI SEBUT BUNI YANI BERPOTENSI JADI TERSANGKA"